WhatsApp Icon

BAZNAS Papua Barat Ikuti Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Kabupaten Manokwari

23/02/2026  |  Penulis: Markom Baznas Papua Barat

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Papua Barat Ikuti Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Kabupaten Manokwari

Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Kabupaten Manokwari

Manokwari, Papua Barat — Senin, 23 Februari 2026, BAZNAS Kabupaten Manokwari bersama unsur terkait telah menyelenggarakan pleno untuk menetapkan besaran zakat fitrah menyambut Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Meski belum tersedia data resmi khusus untuk Kabupaten Manokwari, secara nasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah merumuskan pedoman umum yang menjadi acuan bagi BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota termasuk di Manokwari.

Dalam pedoman nasional tersebut, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketentuan ini ditetapkan setelah melalui kajian mendalam yang mempertimbangkan kenaikan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Manokwari, Muhammad Syukri, menyatakan bahwa besaran ini dapat dijadikan acuan oleh kabupaten/kota di wilayah kabupaten manokwari, namun BAZNAS daerah diberi keleluasaan untuk menyesuaikan nilai zakat fitrah sesuai kondisi harga kebutuhan pokok di wilayah masing-masing, selama tetap sesuai syariat Islam dan peraturan yang berlaku.

Pleno yang digelar di Manokwari diperkirakan melibatkan tokoh agama, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), UPZ Masjid setempat, serta unsur masyarakat muslim untuk menentukan angka zakat fitrah yang tepat di daerah, mengikuti pedoman nasional dan kondisi pasar lokal.

Berdasarkan hasil rapat pleno perhitungan besaran zakat tahun 2026 di Aula Kemenag Kabupaten Manokwari, maka di peroleh hasil sebagai berikut: Zakat Fitrah berupa beras 2,5 kg atau 3 liter terbagi atas 3 bagian mulai Beras Super: Rp. 20.000/kg dan berupa uang 50.000/jiwa, Beras Sedang: Rp. 18.000/kg dan berupa uang 45.000/jiwa. Beras Bulog: Rp. 15.000/kg dan berupa uang Rp. 37.500. Sementara untuk Fidiyah berupa uang sebesar Rp.  25.000/hari sementara berupa beras 2,5 kg/hari

Zakat Maal, zakat yang wajib dikeluarkan atas harta kekayaan yang dimiliki (emas, perak, uang, aset perniagaan, hasil pendapatan) jika telah mencapai nisab (batas minimum setara 85 gram emas) dan haul (kepemilikan 1 tahun Hijriah). Kadarnya umumnya 2,5% untuk menyucikan harta. Zakat penghasilan/profesi dengan penghasilan perbulan 7.640.000 x 2,5% sudah dikenakan nisabnya.

Penetapan lokal zakat fitrah ini merupakan bagian penting dalam persiapan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, agar umat Muslim di Kabupaten Manokwari dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan nilai yang adil dan sesuai syariat serta memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat kurang mampu (mustahik).

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Papua Barat.

Lihat Daftar Rekening →