BAZNAS RI Menegaskan Penggunaan Zakat Tidak Dilibatkan dalam Program MBG
27/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS RI
**BAZNAS RI Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis**
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat tidak akan dialihkan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menekankan bahwa ZIS harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, yaitu untuk delapan golongan penerima (asnaf) seperti fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Rizaludin menjelaskan bahwa program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda, di mana program MBG didanai oleh anggaran negara sementara dana ZIS berasal dari masyarakat dan diatur ketat sesuai syariat Islam.
Menekankan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI), BAZNAS memastikan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya mengikuti ajaran agama tetapi juga taat pada hukum yang berlaku dan mendukung kepentingan bangsa.
Implementasi program ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan untuk kelompok rentan yang masuk dalam kategori asnaf.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat, sambil menegaskan bahwa BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel serta menyediakan laporan lengkap di website resmi BAZNAS.
**Tags:** #baznasRI #SIARANPRES #MBG #DANAMBG #agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas #baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial
Berita Lainnya
BAZNAS Papua Barat Lakukan Sosialisasi dan Perhitungan Zakat di BPJS Manokwari
BAZNAS Papua Barat Jemput Zakat di Kejaksaan Tinggi Papua Barat
BAZNAS Papua Barat Sosialisasikan ZIS di OJK di Bulan Ramadan 1447 H
BAZNAS Papua Barat Buka 6 Gerai Zakat di Kota Manokwari Mulai Senin, 12 Ramadhan 1447 H
BAZNAS Papua Barat Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi ZIS di OJK Papua Barat
BAZNAS Papua Barat Gelar Pembekalan Relawan Ramadan 1447 H – Tahun 2026
BAZNAS Papua Barat Sosialisasikan Zakat di Badan Kontak Majelis Taklim Papua Barat
BAZNAS Papua Barat Gelar Ganti Oli Gratis bagi Ojek
BAZNAS Papua Barat Jemput Zakat di Tiga Instansi Pemerintahan
BAZNAS Papua Barat Ikuti Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Kabupaten Manokwari
BAZNAS Papua Barat Salurkan Zakat Fitrah dan Ramadhan Bahagia 1447 H di Distrik Masni, Manokwari
BAZNAS Papua Barat Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Perkuat Sosialisasi Pengelolaan Zakat
Peringati HUT BAZNAS Ke-25, Gubernur Papua Barat Tekankan Peran Strategis Zakat Untuk Menguatkan Indonesia
Kepala Pengadilan Agama Manokwari Menunaikan Pembayaran Zakat Mewakili Pegawai
BAZNAS Papua Barat Gelar Wawancara Relawan Ramadhan 1447 H

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Papua Barat.
Lihat Daftar Rekening →