Penguatan Unit Pengupul Zakat [UPZ] Se-Kota Manokwari
14/12/2024 | Penulis: Markom BAZNAS Papua Barat
Penguatan UPZ Kota Manokwari
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Papua Barat mengadakan Penguatan dan fungsi pada Unit Pengupul Zakat [UPZ] serta mendorong penguatan program pemberdayaan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid di Kota Manokwari. UPZ akan bekerja berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
Sebagaimana Undang-Undang tersebut, bahwa masjid-masjid merupakan UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS dan tentunya di implementasikan sehingga nanti akan menjadi penguatan pemberdayaan bagi masyarakat sekitar masjid. Jadi program-program yang dilakukan BAZNAS Provinsi atau Kabupaten bisa bersinergi dengan UPZ masjid dalam melihat keberadaan mustahik yang ada di wilayah kerja UPZ setempat.
UPZ tidak hanya mengelola tugas dan tanggungjawabnya pada Ramadhan saja, akan tetapi bagaimana dengan takmir masjid bekerjasama untuk pengelola dana zakat, infaq sedekah, DSKL tersebut sesuai aturan yang berlaku”, ujar, H. Ali Mustofa.
Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah semata tapi juga menjadi basis ekonomi, pendidikan dan sosial budaya. UPZ masjid juga mendapatkan penguatan dalam pengelolaan zakat dan penyaluran.
Berita Lainnya
BAZNAS Provinsi Papua Barat : Lanjutan Pelatihan Mekanik Bengkel Program Z-Auto
Itjen Kemenag RI Telah Lakukan Audit Pengawasan Syariah di BAZNAS Papua Barat
Program Papua Barat Makmur: BAZNAS Papua Barat Beri Bantuan Modal Usaha
MAJELIS TAKLIM AN NUR GELAR PENGUMPULAN KOTAK INFAQ SEDEKAH
Auditor Syariah Itjen Kemenag RI Lakukan Kunjungan ke BAZNAS Papua Barat
BAZNAS Papua Barat Gelar Sosialisasi ZIS di Majelis Taklim Nurul Fatah Manorian, Manokwari

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS