WhatsApp Icon

Penguatan Unit Pengupul Zakat [UPZ] Se-Kota Manokwari

14/12/2024  |  Penulis: Markom BAZNAS Papua Barat

Bagikan:URL telah tercopy
Penguatan Unit Pengupul Zakat [UPZ] Se-Kota Manokwari

Penguatan UPZ Kota Manokwari

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Papua Barat mengadakan Penguatan dan fungsi pada Unit Pengupul Zakat [UPZ] serta mendorong penguatan program pemberdayaan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid di Kota Manokwari. UPZ akan bekerja berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.

Sebagaimana Undang-Undang tersebut, bahwa masjid-masjid merupakan UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS dan tentunya di implementasikan sehingga nanti akan menjadi penguatan pemberdayaan bagi masyarakat sekitar masjid. Jadi program-program yang dilakukan BAZNAS Provinsi atau Kabupaten bisa bersinergi dengan UPZ masjid dalam melihat keberadaan mustahik yang ada di wilayah kerja UPZ setempat.

UPZ tidak hanya mengelola tugas dan tanggungjawabnya pada Ramadhan saja, akan tetapi bagaimana dengan takmir masjid bekerjasama untuk pengelola dana zakat, infaq sedekah, DSKL tersebut sesuai aturan yang berlaku”, ujar, H. Ali Mustofa.

Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah semata tapi juga menjadi basis ekonomi, pendidikan dan sosial budaya. UPZ masjid juga mendapatkan penguatan dalam pengelolaan zakat dan penyaluran.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat